Sudah Tahukah Anda Apa itu "Penyelenggara Sistem Elektronik"
Artikel
Peraturan Menteri No 5 Tahun 2020 Merupakan Peraturan mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna harus mendaftarkan diri.
Sistem elektronik sendiri memiliki definisi serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Sesuai Peraturan Pemerintah Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran, yang terdiri dari dua lingkup penyelenggara, Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik dan Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat.
Yang dimaksud Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif, meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor lain yang terkait.
Dasar hukum diwajibkannya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik yaitu:
- UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE;
- PP Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE);
- PM Kominfo Nomor 36/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik;
- PM Kominfo Nomor 10/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara; dan
- PM Kominfo No. 7/2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Terintegrasi Bidang Informasi dan Komunikasi.
Tujuan
Pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara bertujuan mendukung kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia. Dengan demikian dapat terwujud kesamaann pemahaman, keserempakan tindak dan keterpaduan langkah untuk memanfaatkan sistem elektronik sebagai penunjang kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi instansi penyelenggara negara yang terintegrasi secara nasional.
Program pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara telah dilaksanakan sejak tahun 2015.
Untuk Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha terdapat pada PM Kemkominfo Nomor 36 Tahun 2014 dan PM Kemkominfo Nomor 7 Tahun 2019, antara lain:
- Sektor sistem elektronik;
- Sub-sektor sistem elektronik;
- Jenis sistem (portal web dan/atau platform digital);
- Lokasi server;
- Deskripsi fungsi dan proses bisnis sistem elektronik; dan
- Sertifikat keamanan.
Manfaat Mendaftar Menjadi PSE
Pada dasarnya mendaftar menjadi PSE di Kemenkominfo pastinya adalah patuh terhadap hukum dan membuat bisnis Anda lebih dipercaya klien. Selain itu instansi Pemerintah juga sudah menjadikan Tanda Daftar PSE sebagai persyaratan dalam berbagai izin, seperti OJK.
Itulah beberapa hal penting terkait pendaftaran PSE. Dengan mendaftarkan perusahaan, berarti Anda telah ikut serta dalam meningkatkan kemajuan teknologi dan bisnis di Indonesia.